Anadolu melaporkan, Ali Erbash, Ketua Direktorat Urusan Agama Turki mengambil sikap tentang hukuman pelaku pembunuhan jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Dengan memposting pesan di akun media sosialnya, menyebut hukuman paling berat bagi teroris Selandia Baru Brenton Tarrant (penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat) di negara itu membuat bahagia seluruh manusia.
Erbash menambahkan: Mempertimbangkan hukuman bagi teroris ini (Tarrant) mengirimkan pesan yang kuat dalam perang melawan Islamofobia, rasisme dan kejahatan rasial, yang menyebar setiap hari di dunia. Sebagai penganut agama yang menekankan pentingnya hak dan kebebasan fundamental manusia, kami menyatakan bahwa Islamofobia adalah bentuk kegilaan dan kejahatan besar terhadap kemanusiaan.
Ketua Direktorat Urusan Agama Turki juga mengungkapkan solidaritasnya dengan umat Islam di Selandia Baru dan memintakan rahmat kepada Allah swt bagi para jamaah yang meninggal dalam serangan teroris di Christchurch.
Pada 15 Maret 2019, Brenton Tarrant melakukan serangan teroris di masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, termasuk wanita dan anak-anak, serta melukai 49 lainnya. (hry)