IQNA melaporkan seperti dilansir Anadolu, Abdul Latif Al Qanou, juru bicara Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), mengeluarkan pernyataan pada Kamis, 4 November, mengenai keputusan jaksa militer Israel untuk mengaktifkan perintah penahanan administratif "Miqdad al-Qawasmi", seorang tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan selama 106 hari.
Al Qanou menyalahkan rezim Zionis atas kesehatan tahanan Palestina dan menekankan bahwa rezim Zionis harus menerima konsekuensi dari keputusan ini.
“Keputusan rezim Zionis adalah kejahatan baru dan mengekspos wajah teroris rezim ini, yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan,” tambahnya.
Seorang juru bicara Hamas meminta lembaga penegak hukum untuk mengekspos kejahatan rezim Zionis dan keputusan sewenang-wenang terhadap tahanan Palestina.
Klub Tahanan Palestina mengumumkan pada hari Kamis bahwa kantor kejaksaan militer Israel telah mengaktifkan perintah penahanan administratif Miqdad al-Qawasmi setelah satu bulan penangguhan.
Mahkamah Agung Israel memutuskan 6 Oktober lalu untuk "menangguhkan" penahanan administratif al-Qawasmi, tetapi tahanan Palestina itu berada di bawah perlindungan petugas keamanan rumah sakit.
Al-Qawasmi, seorang warga 24 tahun dari kota Hebron, Tepi Barat selatan, telah ditahan sejak Januari lalu. Dia sebelumnya ditahan di penjara Israel selama empat tahun.
Penahanan administratif adalah bentuk penahanan militer tanpa dakwaan, yang berlangsung sekitar 6 bulan dan dapat diperpanjang. (hry)