IQNA

Larangan Aktivitas Politik di Masjid-Masjid di Negara Bagian Johor, Malaysia

11:41 - February 20, 2022
Berita ID: 3476485
TEHERAN (IQNA) - Kegiatan politik dan pemiliu dilarang di masjid-masjid dan tempat ibadah di Johor Malaysia.

“Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Johor (JAINJ), Tosrin Jarvanthi mengatakan bahwa keputusan itu dibuat oleh Departemen Masjid dan Tempat-tempat Islam di Departemen Urusan Islam negara bagian tersebut,” menurut IQNA, mengutip The Star.

“Adalah tugas pejabat negara untuk memastikan bahwa masjid dan situs Islam di negara bagian tidak digunakan sebagai tempat kegiatan politik para pemimpin partai,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tidak ada pemimpin politik, bahkan pejabat pemerintah, yang diizinkan menggunakan masjid dan tempat-tempat Islami untuk aktivitas politik apa pun.

Komisi Pemilihan Umum Negara Bagian Johor telah menetapkan 26 Februari sebagai hari pencalonan dan 12 Maret sebagai hari pemungutan suara untuk pemilihan negara bagian. (HRY)

 

4037199

captcha