Fiqh Al-Quran merupakan karya tafsir yang ditulis oleh Qutb al-Rawandi, seorang ulama besar Syiah pada abad ke 6 Hijriah. Karya ini ditulis pada dua jilid dalam bahasa Arab di bidang ayat-ayat Alquran yang membahas hukum fikih. Dalam karya ini, penulis telah menafsirkan dan mengungkapkan ayat-ayat hukum fikih dalam Alquran dan menyusunnya berdasarkan bab-bab kitab fiqih, mulai dari thaharah hingga diyat.
Biografi Qutb al-Rawandi
Qutb al-Din Said bin Abdullah bin Husein bin Hibatullah Rawandi Kashani, yang dikenal sebagai Qutb al-Rawandi, adalah seorang muhadis, mufasir, teolog, ahli hukum, filsuf dan sejarawan Syiah yang hebat pada abad ke-6 Hijriah.
Dia adalah salah satu murid Syekh Tabrasi, penulis tafsir Majma’ al-Bayan, dan Ibnu Syahr Asyub adalah salah satu muridnya yang terkenal. Ia mempunyai banyak kitab dalam berbagai ilmu, yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaij dan Al-Jaraih. Ia dimakamkan di serambi haram Sayyidah Masumah (as).
Selain ayahnya, Qutb al-Din menimba ilmu dari sesepuh lainnya. Pemikiran besar tokoh-tokoh seperti Syekh Saduq, Sayyid Murtadha, Sayyid Radhi dan Syekh Thusi, dengan mengutip hadis murid-muridnya, telah mendapat tempat dalam pemikirannya.
Motivasi penulis untuk menulis tafsir
Penulis menyatakan motivasinya menulis tafsir ini dalam pendahuluan buku: "Hal yang memotivasi saya untuk mulai menulis buku seperti itu adalah saya tidak menemukan buku di antara para peneliti yang menyelidiki masalah ini dengan baik; artinya, tidak ada kitab yang mengkaji fikih Alquran atau firman Allah swt. Maka saya putuskan untuk mendalami semua topik yang berkaitan dengannya, seperti susunan lafaz, makna, lahiriah dan batin dari ayat-ayat yang diturunkan tentang hukum syariah.
Fitur tafsir
Buku ini ditulis secara ringkas, selain pengaruh penulis terhadap pemikiran Syekh Thusi dan Sayyid Murtadha Alamul Huda, penulis juga menggunakan kekuatan ijtihad dan tafsir, karena dalam banyak kasus kita melihat bahwa dia, ibarat seorang ahli hukum yang sakti, mengkaji dan menganalisis persoalan-persoalan fikih dan memberikan penafsiran serta mengemukakan gagasan-gagasan baru dan stabil.
Keistimewaan lain dari buku ini adalah adanya kombinasi baru sehingga ia mampu menciptakan semacam kesesuaian antara teori fikih dan tafsir yang terkesan saling bertentangan. (HRY)