IQNA

Pengawasan Pemerintah Malaysia terhadap Aplikasi Alquran

16:02 - February 29, 2024
Berita ID: 3479699
IQNA - Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengumumkan bahwa pemerintah memiliki kendali penuh atas aplikasi Alquran dan semuanya harus mendapat persetujuan dari komite terkait.

Menurut Iqna, mengutip Bernama, Kementerian Dalam Negeri Malaysia (KDN) mengumumkan saat ini ada beberapa aplikasi Alquran di pasaran yang belum disetujui.

Nick Yusimi Yusuf, Kepala Departemen Penegakan dan Pengawasan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, mengatakan aplikasi yang digunakan komunitas Muslim ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya kesimpangsiuran.

“Beberapa aplikasi Alquran yang dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri belum mendapat persetujuan, bahkan ada yang belum mengajukan permintaan persetujuan,” imbuhnya.

“Sejauh ini, hanya satu aplikasi Alquran bernama Smart Quran yang telah mendapatkan sertifikat KDN, yang menegaskan keabsahannya untuk digunakan oleh komunitas Muslim di tanah air,”  ucapnya dalam konferensi pers.

Nick Yusimi mengatakan, Aplikasi Smart Quran yang dikembangkan di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri ini juga telah mendapat persetujuan dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan telah terdaftar di Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dan Komisi Perusahaan Malaysia (SSM).

Dia berkata, menurut Undang-Undang Percetakan Alquran (APTQ) tahun 1986, setiap teks Alquran, termasuk aplikasi Alquran, harus mendapat sertifikat KDN sebelum diterbitkan di dalam negeri, yang memerlukan tinjauan ahli. Kementerian Dalam Negeri Malaysia mendorong perusahaan pengembang aplikasi untuk menyediakan salinan perangkat lunak teks Alquran akhir kepada Dewan Perizinan dan Pengendalian Pencetakan Teks Alquran.

“Tindakan ini diperlukan untuk menjamin kebenaran ayat-ayat Alquran dan mencegah salah tafsir,” ucapnya. Dia menambahkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia sejauh ini telah menyetujui 966 eksemplar Alquran, termasuk versi elektronik, untuk dijual dan didistribusikan di Malaysia.

Yusimi menambahkan, kementerian meminta masyarakat untuk melaporkan konten apa pun terkait Alquran yang tidak disetujui dan bertentangan dengan ketentuan APTQ 1986. (HRY)

 

4202373

captcha