IQNA

Pemantauan Pelabelan Produk Halal di Indonesia

9:45 - October 17, 2024
Berita ID: 3480933
IQNA - Pihak berwenang Indonesia mengumumkan pemantauan pelabelan makanan halal di rak-rak toko.

Menurut Iqna, pihak berwenang di Indonesia telah mulai melakukan pemantauan seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu hukum untuk memberi label produk halal di rak-rak toko. Batas waktu ini berakhir pada 17 Oktober, dan menurut undang-undang, semua toko dan supermarket harus memasang label khusus produk halal di raknya.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia mengeluarkan undang-undang pada tahun 2014 yang mewajibkan pelabelan halal untuk restoran dan produk makanan untuk memastikan bahwa makanan tersebut layak untuk dikonsumsi sesuai dengan hukum Islam.

Meskipun sebagian besar produsen makanan besar di Indonesia telah mematuhi undang-undang tersebut, sejumlah produsen lainnya mengatakan bahwa mereka memerlukan lebih banyak waktu untuk penyesuaian.

Organisasi Sertifikasi Halal telah meminta pemerintah untuk mengecualikan beberapa bahan mentah yang digunakan dalam industri makanan dan minuman serta produk usaha kecil selama dua tahun, namun presiden Indonesia belum menandatangani permintaan tersebut; Dengan Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk menggantikan petahana Joko Widodo pada akhir pekan depan, tidak jelas apakah permintaan tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat. (HRY)

 

4242742

Kunci-kunci: Pemantauan ، produk halal ، indonesia
captcha