Menurut Iqna mengutip Al-Shi'a News, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Malaysia telah mengeluarkan peringatan serius kepada perusahaan-perusahaan non-Muslim agar tidak menggunakan simbol-simbol Islam untuk menipu konsumen Muslim, dan menekankan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan denda hingga satu juta ringgit Malaysia atau tiga tahun penjara.
Kementerian tersebut menekankan dalam pernyataan tegasnya kepada parlemen: “Setiap toko non-Islam yang menyalahgunakan simbol-simbol seperti masjid, Ka’bah, bulan sabit, bintang atau ayat-ayat Alquran dengan tujuan membingungkan masyarakat akan menghadapi konsekuensi yang berat”.
Pernyataan itu mengatakan manipulasi simbol-simbol Islam untuk tujuan menipu adalah pelanggaran hukum yang jelas, dan pelaku tindakan ini tidak akan ditoleransi. Selain itu, penggunaan kata-kata yang menunjukkan bahwa suatu produk "halal" memerlukan lisensi, dan mereka yang melanggarnya akan dikenakan denda finansial hingga satu juta ringgit atau tiga tahun penjara, atau keduanya.
Peringatan keras itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Parlemen Dato Sri Dr-Ismail Abd Muttalib dan sejalan dengan komitmen untuk melindungi hak-hak konsumen Muslim dan mencegah segala upaya untuk menghindari undang-undang tentang barang halal. (HRY)