Menurut Iqna menurut Kantor Berita Al Jazeera, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara mayoritas menyetujui rancangan resolusi yang diusulkan oleh Prancis dan Arab Saudi, yang mendukung dan menjunjung tinggi Deklarasi New York tentang penyelesaian damai masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara.
Rancangan resolusi tentang pembentukan negara Palestina diadopsi dengan 142 suara mendukung, 12 suara menentang, dan 10 suara abstain.
Teks rancangan resolusi ini mengutuk serangan rezim Israel terhadap warga sipil di Gaza, infrastruktur sipil, pengepungan, dan kelaparan, sambil menekankan bahwa pemulihan solusi dua negara di wilayah Palestina harus dilaksanakan tanpa kehadiran Hamas, yang merupakan basis populer lebih dari dua juta penduduk Gaza.
Resolusi tersebut juga menekankan bahwa perang di Jalur Gaza harus segera diakhiri.
Pemungutan suara hari ini dilakukan menjelang sidang Majelis Umum PBB mendatang yang diketuai bersama oleh Riyadh dan Paris pada 22 September di New York, di mana Presiden Prancis Emmanuel Macron telah berjanji untuk secara resmi mengakui negara Palestina. (HRY)