IQNA

Penangkapan Pemuda Singapura atas Tuduhan Merencanakan Serangan terhadap Umat Muslim

8:10 - February 12, 2025
Berita ID: 3481580
IQNA - Seorang warga negara Singapura berusia 18 tahun telah ditangkap atas tuduhan merencanakan serangan terhadap umat Muslim di bawah pengaruh ideologi sayap kanan.

Menurut Iqna mengutip  Straits Times, seorang warga negara Singapura berusia 18 tahun telah ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) karena merencanakan serangan terhadap umat Muslim.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura mengumumkan bahwa Nick Lee Xing Qiu telah ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) karena kegiatan terkait ekstremis.

Dipengaruhi oleh ideologi supremasi kulit putih, Lee Xing Qiu terinspirasi oleh Brenton Harrison Tarrant, pelaku serangan teroris Christchurch 2019 di Selandia Baru.

Menurut laporan ISD, Lee Xing Qiu menjadi radikal pada awal tahun 2023 setelah terpapar konten Islamofobia dan ekstremis daring. Dia dilaporkan menghabiskan waktu berjam-jam sehari mengonsumsi konten anti-Islam, termasuk berulang kali menonton video serangan teroris Christchurch.

Lee Xing Qiu  juga memainkan peran Tarrant dalam permainan daring penuh kekerasan, yang mensimulasikan serangan terhadap umat Muslim. Ia bermaksud menyasar warga Muslim Singapura dan menggunakan tato serta pakaian yang dikaitkan dengan simbol neo-Nazi dan sayap kanan.

Rencananya termasuk menggunakan senjata rakitan dan metode penelitian untuk membuat bom molotov, meskipun ia tidak memiliki jadwal pasti untuk serangan itu.

Keluarga, guru, dan teman sejawat Lee tidak menyadari ekstremismenya. Dia adalah orang ketiga, setelah dua pemuda lainnya, yang ditangkap di Singapura karena ekstremisme pada tahun 2020 dan 2024.

Badan keamanan Singapura menyoroti prevalensi ideologi sayap kanan, dengan menyatakan bahwa daya tariknya melampaui lingkaran supremasi kulit putih dan sering mempromosikan supremasi etnoreligius dan xenofobia.

Badan tersebut memperingatkan bahwa kaum muda yang menyalahgunakan platform daring, termasuk permainan video, untuk menyebarkan konten ekstremis sangat rentan terhadap ideologi semacam itu.

Serangan tahun 2019 terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, dilakukan oleh Brenton Tarrant, seorang rasis Australia, yang menewaskan 51 jemaah dan melukai 40 lainnya. Tarrant menyiarkan langsung sebagian serangan itu di media sosial dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. (HRY)

 

4265366

Kunci-kunci: penangkapan ، Tuduhan ، serangan ، umat muslim
captcha