Menurut Iqna mengutip journal24, warga negara Aljazair ini adalah seorang wanita berusia 41 tahun yang telah mencoba mempopulerkan dan menyebarkan sihir dengan menistakan Alquran.
Penyihir berusia 41 tahun itu telah menggunakan narkoba dan mantra dalam aktivitasnya sebelum ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Dinas keamanan Aljir, ibu kota Aljazair, mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa tersangka mempraktikkan ilmu sihir untuk tujuan penipuan dan ditangkap setelah menerima informasi tentang seseorang yang mempraktikkan ilmu sihir dan ilmu hitam di salah satu lingkungan ibu kota.
Dia juga dituduh tidak menghormati, merusak, dan secara sengaja merobek-robek Alquran untuk tujuan melakukan praktik sihir, meramal, dan jimat yang dapat menimbulkan bahaya mental dan fisik kepada orang lain.
Wanita Aljazair ini telah mempromosikan sihir di telepon seluler dan jejaring sosial untuk melanggar privasi, kehormatan, dan martabat orang.
Penipuan, mendirikan tempat untuk melakukan perbuatan cabul dan prostitusi, melakukan korupsi, memiliki narkotika dan psikotropika dengan maksud untuk dikonsumsi dan diberikan kepada orang lain, merupakan dakwaan lain yang didakwakan kepada orang ini, yang dinyatakan telah melakukan penistaan terhadap Alquran. (HRY)