IQNA

Dewan Fatwa Suriah: Keharaman Kerjasama dengan Musuh Zionis Adalah Prinsip Tak Terbantahkan Islam

6:40 - July 20, 2025
Berita ID: 3482389
IQNA - Dewan Fatwa Tertinggi Suriah mengumumkan: "Salah satu prinsip agama Islam yang tak terbantahkan adalah larangan pengkhianatan dan kerja sama dengan musuh Zionis yang pengkhianat; permusuhan Israel adalah masalah yang tetap dan pasti."

Menurut Iqna mengutip SANA, Dewan Fatwa Tertinggi Suriah mengeluarkan fatwa resmi pada hari Jumat sebagai tanggapan atas peristiwa pahit dan berdarah baru-baru ini di Provinsi Sweida. Fatwa tersebut berisi serangkaian keputusan keagamaan yang menekankan kesucian darah, persatuan sosial, menghindari hasutan, dan mencari perlindungan dari musuh.

Dewan Fatwa Tertinggi di Suriah mengumumkan: “Salah satu prinsip Islam yang tak terbantahkan adalah larangan pengkhianatan dan kerja sama dengan musuh Zionis yang berkhianat, dan larangan ini lebih keras selama bulan-bulan suci. Terkait hal ini, ayat mulia berikut dikutip:

وَ قَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقاتِلُونَكُمْ وَ لا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [QS. Al-Baqarah: 190] Dan permusuhan Israel adalah hal yang tetap dan pasti.

Dewan Fatwa Suriah menambahkan: "Membunuh anak-anak dan perempuan, menyerang warga sipil dan orang-orang lemah, serta mengusir mereka dari rumah mereka, tanpa memandang afiliasi agama atau etnis, adalah haram."

Dewan juga menekankan perlunya membedakan antara mereka yang mengandalkan musuh dan anak-anak bangsa Suriah, dengan menambahkan: "Menurut hukum Islam, tidak boleh menyerang warga negara Suriah dari suku atau wilayah mana pun. Prinsip ini berakar pada ayat: "Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain" [QS. Al-Isra': 15]".

Lembaga keagamaan Suriah menyatakan: "Perbedaan harus dibuat antara mereka yang mencari keuntungan dari musuh dan sesama warga negara yang merupakan mitra dalam masyarakat, sebagaimana serangan terhadap warga negara Suriah adalah haram".

Dewan Fatwa Suriah menyatakan: "Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua warga negara tanpa diskriminasi, menciptakan keamanan, mencegah penghasutan, dan membantu yang terluka". Dewan Fatwa Suriah menekankan tanggung jawab keagamaan negara untuk melindungi semua warga negara tanpa diskriminasi, menciptakan keamanan, mencegah penghasutan, menangkap penyerang, dan memberikan bantuan kepada yang terluka.

Dewan tersebut juga memperingatkan bahaya serius dari ujaran-ujaran sektarian dan provokatif, serta mengimbau masyarakat untuk memverifikasi keakuratan berita sebelum mempercayai atau mempublikasikannya, dan menghindari segala hal yang menyebabkan perpecahan dan hasutan.

Dewan Tertinggi Fatwa di Suriah, yang menyatakan bahwa membela jiwa, kehormatan, dan harta benda dari penyerang adalah sah dan bahwa membantu kaum tertindas dan yang diculik, sesuai kemampuan, adalah keutamaan, menekankan bahwa tugas-tugas khusus negara tidak boleh diperdebatkan dan harus dirujuk.

Lembaga keagamaan Suriah ini di penghujung menyerukan perdamaian, menghindari pertumpahan darah, dan menghindari pengkhianatan, serta menyerahkan tanggung jawab menjaga persatuan dan stabilitas nasional kepada semua lapisan masyarakat Suriah. (HRY)

 

4295041

Kunci-kunci: dewan fatwa ، suriah ، kerjasama ، Musuh ، zionis ، haram
captcha