Menurut Iqna mengutip Shafaq News, sebuah sumber terpercaya melaporkan pada hari Minggu bahwa Komite Pemberantasan Konten Tidak Senonoh Kementerian Dalam Negeri Irak telah mengambil tindakan hukum terhadap penyanyi Irak, Jalal al-Zain, atas tuduhan penghinaan terhadap Alquran.
Al-Zain melantunkan ayat-ayat surah Al-Falaq di sebuah konser, memutarbalikkan ayat-ayatnya dengan dalih perumpamaan, yang oleh para blogger Irak di media sosial dianggap sebagai penghinaan, penodaan, dan penistaan terhadap Alquran.
Sejak Februari 2023, tindakan hukum telah diambil di Irak, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap beberapa orang yang dituduh menyebarkan konten yang tidak pantas.
Kementerian Dalam Negeri Irak telah meluncurkan platform "Balligh" (Sampaikan) untuk menerima laporan konten semacam itu dan telah menerima ribuan laporan terkait hal ini.
Beberapa negara saat ini memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan agama.
Pada tahun 2012, sekitar 33 negara memiliki semacam undang-undang anti-penistaan agama dalam hukum mereka. Dari jumlah tersebut, 21 negara berpenduduk Muslim, termasuk Afghanistan, Aljazair, Bahrain, Mesir, Indonesia, Iran, Yordania, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Maroko, Oman, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Uni Emirat Arab, dan Sahara Barat. (HRY)