
Menurut Iqna mengutip Wafa, kantor media pemerintah Jalur Gaza mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa penjajah Zionis telah melanggar perjanjian ini dalam 80 kasus sejak pengumuman gencatan senjata di Jalur Gaza, yang jelas bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Kasus-kasus ini mencakup kejahatan yang menargetkan warga sipil secara langsung, pengeboman, dan penahanan sejumlah warga sipil, yang menunjukkan berlanjutnya pendekatan agresif penjajah meskipun telah ada pengumuman gencatan senjata.
Pelanggaran gencatan senjata yang tercatat di seluruh wilayah Jalur Gaza menunjukkan kegagalan penjajah untuk mematuhi penghentian agresi dan pelaksanaan kebijakan pembunuhan dan terorisme terhadap rakyat Palestina.
Akibat tindakan permusuhan dan pelanggaran gencatan senjata ini, 97 warga Palestina gugur dan lebih dari 230 warga yang tinggal di Jalur Gaza terluka. (HRY)