TEHERAN (IQNA) - Departemen Luar Negeri telah mengumumkan bahwa individu yang dilarang bepergian ke Amerika Serikat oleh undang-undang yang melarang Muslim memasuki Amerika Serikat dapat memutuskan kembali atau membuat permohonan baru.
Berita ID: 3475132 Tanggal penerbitan : 2021/03/10