IQNA cabang wilayah Asia Tengah: pengadilan wilayah Noriman Af kota Baku, telah mengeluarkan undang-undang pada tanggal 8 Desember, yaitu hukuman bagi empat orang peserta dalam demonstrasi protes atas larangan berhijab di sekolah-sekolah di Baku.
Menurut laporan tersebut, sesuai dengan hukuman ini telah dipenjara dua orang dari demonstran dengan alasan pasal 3/221 hukum pidana Azarbeijan atas tuduhan menggelandang dengan menggunakan pisau atau senjata dengan di jatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dua orang lagi dari mereka dijatuhi hukuman satu tahun setengah tahun penjara.
Sementara ini menurut para ahli, ulama dan para pakar agama dan politik Republik Azarbeijan, bahwa semua tuduhan ini dan penangkapan oleh pemerintahBaku semuanya adalah palsu, dan pemerintah anti Islam Ilham Ali Af Presiden Republik Azarbeijan bersamaan dengan mengikuti langkah-langkah untuk menciptakan ketakutan dikalangan muslim negara ini.
Pada demonstrasi umat Muslim Republik Azarbeijan terhadap larangan hijab di sekolah-sekolah di Baku yang telah dilaksanakan pada tahun ini, maka telah dijatuhi hukuman penjara 45 orang dari peserta demonstran ini.
913453