“Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum PBB hari Jumat yang lalu (21/11/2014), sepakat mengeluarkan sebuah resolusi yang tidak mengikat untuk menekan pemerintah Myanmar guna merubah pendekatan negara ini terhadap kaum muslimin Rohingnya,” demikian laporan IQNA, seperti dikutp dari AVA News.
Para pejabat Myanmar, dengan klaim bahwa satu juta tiga ratus ribu kaum muslimin Raohingnya merupakan pendatang illegal Bangladesh, memaksa mereka untuk menerima identitas Bengali; orang-orang yang tidak bersedia merubah identitas mereka, akan dikeluarkan dari Myanmar dan atau akan ditahan.
Menurut laporan ini, ratusan ribu kaum muslimin Rohingnya di Myanmar sangat menderita akan kurangnya persediaan air minum dan makanan; namun karena meningkatnya kekerasan, proses pengiriman bantuan kemanusiaan ke propinsi Rakhine, tempat hidup mayoritas muslim Rohingnya, semakin lambat.
PBB menganggap kaum muslimin Rohingnya sebagai salah satu komunitas teraniaya dunia.
Kaum muslimin Rohingnya di Myanmar sejak kemerdekaan negara ini pada tahun 1948 selalu mendapatkan gangguan, pelecehan dan penyiksaan.
Demikian juga, kelompok HAM berkali-kali mengkritik pemerintahan Myanmar karena telah gagal dalam melindungi kaum muslimin Rohingnya.