IQNA

Penghapusan Undang-Undang Anti Jilbab di Tunisia

13:49 - October 11, 2007
Berita ID: 1590716
Pengadilan Tunisia untuk pertama kali menghapuskan undang-undang anti jilbab
Iqna merilis dari islamonline, bahwa dengan penghapusan undang-undang anti jilbab ini maka wanita muslimah dengan bebas dapat mengenakan pakaian jilbab di kantor-kantor pemerintah.

Undang-undang baru ini merupakan hasil dari protes Said Adalat, salah seorang dosen dari kementrian pendidikan dan pengajaran Tunis yang sempat diskors selama tiga tahun karena memperjuangkan kebolehan penggunaan jilbab bagi wanita muslimah dan kantor dan sekolah-sekolah.

Dengan ditetapkannya undang-undang baru ini pula lembaga HAM Tunis memohon maaf kepada seluruh perempuan muslimah Tunis atas perlakuan polisi sebelum ini.

Sebagaimana lembaga peradilan Tunis juga berharap agar pihak kepolisian menghentikan segala tindakan anti jilbab.

penghapusan undang-undang anti jilbab ini diputuskan pada saat banyak aksi anti jilbab di berbagai institusi pendidikan, karenanya bisa dikatakan, bahwa pengadilan melakukan hal ini dalam rangka mengurangi penolakan tersebut.

Sesuai pasal 102 UU yang ditetapkan pada tahun 1986 oleh Komisi HAM Tunis, bahwa pakaian masayrakat itu sebagai simbol kemajuan budaya, agama dan pemikirannya.

176633
captcha