IQNA

Pembentukan Pengadilan Islami di Negara-Negara Islam Dunia

11:57 - December 28, 2010
Berita ID: 2054772
Para peserta Konfrensi Internasional tahunan “Majlis Fiqih Islam” di Mekkah Al Mukarromah menganggap suatu perkara yang penting untuk dibentuknya pengadilan keadilan Islam di semua negara Islam.
IQNA mengutip dari situs Nasij, bahwa para peneliti dan ulama yang ikut berpartisipasi pada konfrensi ini menekankan akan adanya pengembangan dan peluncuran pusat control dan monitor untuk pelaksanaan masalah-masalah dan yang berhubungan dengan syariat serta pelaksanaan hukum-hukum syar’iy dalam interaksi perdagangan.

Selain terkait dengan pengadilan Islam, dibahas juga dalam konferensi tersebut berbagai pandangan fiqih tentang permasalahan yang baru muncul dalam kehidupan kaum muslimin di bidang kedokteran, perekonomian, hubungan social dan urusan keluarga dan semua permasalahan dimana kaum muslimin membutuhkannya dalam kehidupan kontemporer.

Pasar keuangan bersama, pengelolahan likuiditas pada bank-bank Islam dan pengambilan keputusan-keputusan agama dalam bidang ini termasuk tema-tema yang dibahas pada Konferensi Makkah ini.

Konfrensi Internasional tahunan ke 22 “Majlis Fiqih Islam” diselenggarakan bersama oleh Lembaga-Lembaga Islam Dunia dengan pasrtisipasi sejumlah ulama’, ahli fiqih dunia Islam di Sekretariat Asosiasi Dunia Islam di Mekkah Mukarromah.

719368
captcha