Muhammad Mathar Ka'bi, ketua Lembaga Wakaf dan Umat Islam Emirat mengatkan: "Kami baru saja menemukan edaran Qur'an ilegal yang dicentak tanpa ijin pemerintah."
Pencetakan dan penerbitan Qur'an di Emirat diharuskan untuk mendapat ijin dari pemerintah untuk menjamin kualitas Qur'an.
Ka'bi berkata: "Meskipun peraturan ini tetap berlaku, namun kami sering sekali melihat Qur'an-qur'an ilegal yang bersebaran di pasaran."
Ia menambahkan: "Jika Qur'an-qur'an itu adalah barang impor dari negara lain, seharusnya petugas perpajakan mengirimkannya terlebih dahulu kepada komite pengawas Qur'an untuk diperiksa terlebih dahulu lalu dipasarkan."
Sumber: KhaleejTimes
1047433