Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Al-Ummat al-Akhbariyyah, Abdul Akhir Imad, mufti Jamaah Islam Mesir dengan membolehkan pencetakan Al-Quran warna-warni mengatakan, tidak ada satupun kalimat dan nash syariat yang mengafirmasi pelarangan pewarnaan halaman-halaman Al-Quran dan pencetakan kitab ini dengan pelbagai warna.
Dalam fatwa yang dipublikasikan di laman Facebook pribadinya ini mengatakan, dalam mushaf-mushaf lama juga terlihat bahwa sebagian Al-Quran diberi tanda dengan alamat-alamat warna merah dan selainnya.
Abdul Akhir Imad mengatakan, banyak para faqih juga mengizinkan penghiasan Al-Quran dengan emas dan perak.
Mufti Jamaah Islam Mesir menegaskan, pembelian dan penjualan Al-Quran sama sekali tidak bermasalah, karena hal ini terkait dengan pembelian dan penjualan kertas, tinta, pencetakan dan pengepakan dan tidak terkait dengan ayat-ayat Al-Quran.
Disebutkan, baru-baru ini di sebagian negara Arab seperti Suriah, Lebanon, Mesir dan Emirat pencetakan Al-Quran dengan warna-warna neon sangatlah marak, dimana hal ini mendapat pertentangan dan perlawanan sebagian para ulama dan faqih dunia Islam.
Sementara itu, sebelumnya Ahmad Abdul Aziz al-Haddad, Grand Mufti Emirat juga mengizinkan pencetakan dan qiraat Al-Quran warna-warni yang baru-baru ini marak di pasar-pasar Mesir dan negara-negara Arab lainnya; namun markas Islam Al-Azhar benar-benar menentang pencetakan Al-Quran warna-warni ini.
Al-Azhar dengan mengungkapkan kekhawatiran akan hal ini juga menganggap distribusi Al-Quran warna-warni sebagai penistaan terhadap kalam Ilahi, yang meyakini Al-Quran, surat kabar atau majalah hendaknya tidak dicetak dengan warna.
Sebagian penerbit negara Lebanon dan Suriah dalam pameran buku Tehran internasional ke 29 yang diselenggarakan bulan lalu memamerkan Al-Quran warna-warni yang mendapat banyak sambutan para pengunjung.
Jamaah Islam Mesir merupakan partai Islam terbesar negara ini, yang bertendensikan Salafi.