IQNA

Pembentukan Asosiasi Pengacara Muslim di Myanmar

12:27 - June 11, 2016
Berita ID: 3470441
MYANMAR (IQNA) - Lembaga dan otoritas hukum di Myanmar, telah mendirikan Asosiasi Pengacara Muslim yang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi para pengikut Islam di negara ini.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Kantor Berita Islam Internasional (Ina), menyusul peningkatan tindak kekerasan dan diskriminasi agama terhadap umat Islam di Myanmar selama bertahun-tahun yang lalu, pihak berwenang dan lembaga-lembaga hukum negara ini telah mulai membangun Asosiasi Pengacara Muslim.

"Kuni", seorang pengacara Mahkamah Agung dan penasihat hukum Myanmar partai berkuasa "Front Nasional untuk Demokrasi", kemarin, 20 Juni di mengatakan, sejak enam bulan yang lalu, rencana pendirian Asosiasi Pengacara Muslim telah kami bahas dan kami teliti.

Asosiasi ini akan digunakan sebagai sendikat bagi pengacara yang akan mendukung hak-hak asasi Muslim dalam menghadapi kekerasan, penindasan dan diskriminasi agama, tambahnya.

Perlu dicatat bahwa sekitar satu juta Muslim Rohingya di Myanmar hidup di kamp-kamp di negara bagian "Arakan".

Mereka dengan hukum yang disahkan pada tahun 1982 oleh pemerintah negara ini telah merampas hak-hak sipil dan pemerintah menganggap mereka sebagai imigran illegal yang datang dari Bangladesh, sementara PBB menjelaskan bahwa mereka adalah "minoritas tertindas".

3505583

captcha