Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, Jaksa Pengadilan Pidana Internasional, Fatou Bensouda meminta hakim pengadilan untuk mempertimbangkan apakah pengadilan memiliki kapabilitas untuk menyelidiki pengusiran muslim Rohingya dari Myanmar ataukah tidak.
Masalah utama untuk menindaklanjuti hukum ini adalah bahwa Bangladesh termasuk anggota Pengadilan Pidana Internasional, namun Myanmar bukan anggota.
Bensouda percaya bahwa, mengingat esensi pelanggaran lintas batas ini, ICC memiliki kapabilitas untuk menindaklanjutinya, dan ini akan sesuai dengan prinsip hukum.
Pasukan Myanmar melancarkan serangannya terhadap muslim di kawasan Rakhine sejak Agustus lalu, yang menewaskan ribuan warga sipil dan lebih dari 300 desa dibakar oleh tentara dan ekstremis Buddhis.
Menurut laporan PBB baru-baru ini, jumlah orang yang terlantar akibat kekerasan pasukan Myanmar dan ekstremis Buddhis dan berlindung di kamp-kamp dan rumah sementara di Bangladesh telah mencapai lebih dari 800.000 orang.
http://iqna.ir/fa/news/3704482