Menurut laporan IQNA dilansir dari surat kabar Daily times, mereka dituduh membakar sejumlah besar halaman Alquran pada hari Senin di dekat pemakaman desa, yang terletak di pinggiran Kasur.
Polisi kemudian turun tangan untuk menangkap para pelaku, dimana masyarakat setempat yang marah sempat memukuli mereka.
Pejabat lokal, dengan menenangkan masyarakat yang marah, berjanji untuk menuntut dan mengadili orang-orang ini dan mengatur gugatan terhadap mereka berdasarkan pada hukum yang menentang penistaan agama.
Menurut undang-undang Pakistan, penistaan terhadap kesucian agama termasuk penyalahgunaan gelar-gelar agama, pelecehan secara sengaja terhadap Alquran, penghinaan terhadap sentimen terhadap mazhab dan penggunaan kata-kata penistaan dalam mengisyaratkan pada Nabi Muhammad (saw) mendapatkan hukuman berat.