IQNA

Argumentasi Qurani Al-Azhar untuk Kewajiban Hijab

20:05 - November 23, 2019
Berita ID: 3473619
MESIR (IQNA) - Dengan bersandar pada Alquran, surah An-Nur ayat 31 dan surah Al-Ahzab ayat 59, pusat internasional fatwa Al-Azhar, menekankan kewajiban berhijab bagi perempuan.

Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Omah.com, pusat internasional fatwa Al-Azhar dengan mengeluarkan sebuah pernyataan mengatakan: “Hijab adalah hal yang wajib berdasarkan pada ayat-ayat Alquran dan masalah ini tidak dapat diijtihadkan dan tidak ada seorangpun yang berhak menentang hukum-hukum tetap dan pasti ayat-ayat Alquran.”

Dalam pernyataan itu, dengan memperingatkan publikasi beberapa klaim tentang ketidakwajiban masalah hijab menyebutkan: Orang-orang yang bukan ahli dan masyarakat umum hendaknya tidak masuk dalam masalah ini.

Pusat internasional fatwa Al-Azhar lebih lanjut mengisyaratkan beberapa ayat Alquran yang menunjukkan secara pasti akan masalah kewajiban hijab bagi perempuan, dan menyebutkan bahwa: dalam surah An-Nur ayat 31, “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”, dan surah Al-Ahzab ayat 59, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” Allah swt menekankan kewajiban hijab untuk perempuan.

Pernyataan itu mengatakan: Ketika Islam mengijinkan perempuan untuk menampakkan wajah dan tangan mereka dan memerintahkan perempuan untuk menutupi dua anggota tersebut, sejatinya untuk menjaga fitrah dan keperempuanan mereka, dan Islam dalam hukum ini berupaya mencegah perempuan untuk dianggap hanya sebagai sebuah tubuh dan syahwat.

Pusat Fatwa Al-Azhar dalam pernyataan ini menekankan: “Jika seseorang melihat masalah hijab secara adil, maka ia akan menemukan bahwa penutup Islami adalah untuk kemaslahatan perempuan dan penutup itu selaras dengan fitrah manusia, sebelum sebuah masalah agama.”

Di penghujung, pusat tersebut meminta para penyebar hukum dan fatwa-fatwa semacam itu untuk menahan lisannya dari menyebarkan hukum-hukum syar’i tanpa bukti dan dalil serta menyerahkan masalah fatwa kepada para ulama dan pakar di bidangnya.

Perlu diketahui bahwa masalah kewajiban hijab baru-baru ini menjadi kontroversial di tengah-tengah masyarakat Mesir, dan beberapa seniman dan aktivis media telah mengeluarkan seruan untuk larangan hijab di negara tersebut.

 

https://iqna.ir/fa/news/3858687

captcha