TEHERAN (IQNA) - Arabi 21 melaporkan, Lembaga Al-Azhar Mesir kemarin, Sabtu, 11 April, mengeluarkan fatwa yang menyatakan: "Adalah haram hukumnya mengusik dan mengganggu para menderita coronavirus atau tidak menghargai mereka atau menghina kepada mereka yang kehilangan nyawa akibat virus ini, berdasarkan kewajiban penghormatan kepada manusia selama hidup mereka dan setelah kematian mereka.
Al-Azhar begitu juga mengeluarkan fatwa yang melarang masyarakat dalam penggunaan kekerasan terhadap mereka yang terinfeksi virus.
Fatwa ini, yang juga mendapat dukungan dari mufti Mesir, dikeluarkan di sebuah desa di Mesir bersamaan dengan dimakamkannya seorang dokter yang meninggal karena virus corona. Penduduk desa percaya bahwa mengubur mayat dokter di desa akan menyebarkan penyakit kepada mereka.