IQNA

Fatwa Mufti Quds tentang Salat Warga Emirat di Masjidil Aqsha

16:40 - August 19, 2020
Berita ID: 3474515
TEHERAN (IQNA) - Sheikh Mohammad Hussein, Mufti Quds, telah mengharamkan salat bagi warga Emirat di Masjidil Aqsha.

Russia Today melaporkan, Sheikh Mohammad Hussein, Mufti Quds, mengatakan: “Menurut fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2012 tentang mereka yang berdamai dengan Israel atau kinerja normalisasi hubungan dengannya, pelaksanaan salat untuk warga Emirat di Masjidil Aqsha adalah haram.”

Dalam wawancara dengan Kantor Berita Jerman, dia menjelaskan: Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2012, disebutkan bahwa ziarah ke Quds dan Masjidil Aqsha diperbolehkan dalam kondisi tertentu, di mana normalisasi hubungan dengan Israel bukan salah satu dari syarat tersebut.

Mufti Quds menambahkan: Kesepakatan antara UEA dan Israel berarti normalisasi hubungan dan oleh karena itu ziarah ke Quds dilarang bagi mereka. (hry)

 

3917230

Kunci-kunci: fatwa ، Mufti Quds ، Salat ، Warga Emirat ، masjidil aqsha
captcha