IQNA

Pakistan Memprotes India atas Pelanggaran Gencatan Senjata di Kashmir

11:37 - October 17, 2020
Berita ID: 3474691
TEHERAN (IQNA) - Kementerian luar negeri Pakistan telah mengeluarkan catatan protes ke India atas pelanggaran gencatan senjata oleh penjaga perbatasannya di pos pemeriksaan Kashmir.

Anadolu melaporkan, kementerian luar negeri Pakistan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (15/10) mengumumkan, seorang diplomat senior Kementerian Luar Negeri India telah dipanggil karena pelanggaran gencatan senjata di pos pemeriksaan Kashmir dan memberinya pesan protes dari Islamabad.

Pernyataan itu mengatakan bahwa gencatan senjata telah dilanggar oleh pasukan pendudukan India di sepanjang pos pemeriksaan Kashmir kemarin dan dua warga sipil terluka parah di arah Pakistan.

Dengan menjelaskan bahwa catatan protes Pakistan telah diserahkan kepada seorang diplomat tingkat tinggi India, kementerian tersebut menekankan bahwa pasukan India menembak tanpa pandang bulu dan membidik warga sipil di daerah itu dengan senjata berat.

Menurut pejabat Pakistan, India telah melanggar gencatan senjata 2.530 kali pada tahun ini, yang menewaskan 19 warga sipil dan melukai 197 lainnya. Pejabat India belum mengeomentari masalah ini.

Perlu disebutkan bahwa setelah kemerdekaan India dan Pakistan dari penjajahan Inggris, telah terjadi tiga perang dalam tahun-tahun (1947, 1965 dan 1971) antara kedua negara terkait masalah Kashmir dan lebih dari 70.000 orang telah terbunuh dalam konflik ini. Pada tahun 1989, kelompok pembebasan Kashmir mulai memperjuangkan kemerdekaan dari India dan bergabung ke Pakistan.

Bentrokan telah sering terjadi dari waktu ke waktu di zona bebas Kashmir yang dikuasai Pakistan, serta wilayah Jammu dan Kashmir yang dikuasai India.

India dan Pakistan telah saling menuduh melanggar Kashmir sejak 2003, sejak kesepakatan gencatan senjata ditandatangani. Pada 5 Agustus 2019, otoritas New Delhi mencabut Pasal 370 Konstitusi Negara ini, yang mengetengahkan situasi khusus di wilayah Jammu dan Kashmir.

Di bawah undang-undang baru, Jammu dan Kashmir menjadi wilayah persatuan, bukan negara bagian. Bagian timur Jammu dan Kashmir juga menjadi wilayah persatuan terpisah yang disebut Ladakh. (hry)

 

3929519

captcha