IQNA melaporkan seperti dilansir surat kabar Alwatan, kantor pabean Kuwait mengumumkan bahwa tidak diperbolehkan mengimpor naskah Alquran ke dalam negeri, kecuali setelah mendapatkan lisensi resmi dari kantor pemantauan umum pencetakan dan penerbitan Alquran dan sunnah Nabawi.
Dalam teks instruksi pabean disebutkan bahwa, telah dibuat undang-undang larangan mendirikan administrasi pemantauan umum pencetakan dan penerbitan Alquran yang mencetak setiap naskah Alquran dari dalam atau luar Kuwait tanpa izin dari kantor ini untuk setiap pejabat resmi atau warga sipil.
Berdasarkan instruksi ini, siapa pun yang melanggar keputusan ini dihukum dengan denda setidaknya tiga ribu dinar dan hingga lima ribu dinar, dan percetakan pelanggar dihentikan dan ditutup selama sekitar 3 bulan. (hry)