IQNA

Syarat Umur untuk Jemaah Umrah Luar Negeri Dihapus

4:13 - November 28, 2021
Berita ID: 3476072
TEHERAN (IQNA) - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menghapus syarat usia maksimal sebagai salah satu syarat bagi jemaah umrah luar negeri untuk masuk ke negara ini.

IQNA melaporkan seperti dikutip Russia Today, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah meniadakan usia maksimal sebagai syarat jemaah umrah luar negeri masuk ke Arab Saudi.

Keputusan baru oleh otoritas Saudi ini berarti mengeluarkan izin dan memesan sesi untuk melakukan ritual umrah bagi orang tua yang datang ke Arab Saudi dari luar negeri.

Menurut ketentuan sebelumnya yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, usia jemaah umrah luar negeri harus antara 18 - 50 tahun.

Sejak 1 November, Arab Saudi telah mengizinkan, selain warga negara dan penduduknya, orang luar negeri untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas 100% (60.000 jemaah umrah atau jamaah salat per hari).

Masuknya orang luar negeri hanya dimungkinkan dari negara-negara yang Kementerian Kesehatan Arab Saudi nyatakan aman di bidang virus corona.

Sebelumnya, 10.000 jemaah haji tahun ini menunaikan ibadah haji di Arab Saudi saat pandemi Covid-19; Tahun lalu, sekitar 2,5 juta jemaah haji datang ke Mekah.

Ketentuan lain yang diumumkan Kementerian Kesehatan Saudi bagi jemaah umrah dalam dan luar negeri adalah pengajuan tes PCR negatif untuk tidak adanya virus corona, yang tidak boleh lebih dari 72 jam setelah diterima.

Jamaah umrah luar negeri yang akan hadir di Arab Saudi harus memesan terlebih dahulu untuk pelaksanaan ibadah umrah, salat di Masjidil Haram atau ziarah ke Masjid Nabawi, dan salat di Masjidil Haram melalui program Etemarna, sesuai aturan dan kapasitas. (HRY)

 

4016420

captcha