
“Pengadilan di Yordania mewajibkan seorang pelajar muda untuk membaca dan menghafal ayat-ayat Alquran dengan kemampuan terbaiknya setelah persetujuan penggugat,” menurut Iqna mengutip Arabi 21.
Pemuda ini, seorang mahasiswa dan satu-satunya pencari nafkah keluarganya, melakukan kesalahan dengan menyerang, mengancam dan menyakiti orang lain, tetapi penggugat melepaskan hak pribadinya dan pengadilan memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda ini untuk memperbaiki dirinya dengan hukuman alternatif.
Dengan demikian, pengadilan memperkenalkan dia ke Kementerian Wakaf, Urusan Islam dan situs-situs suci guna bisa menghafal Alquran dengan kemampuan terbaiknya.
Hakim Ismat Hossein Al-Rahmana, ketua majelis hakim Pengadilan Pidana Amman, mengeluarkan keputusannya dalam kasus ini setelah sebulan sidang dan sidang saksi.
Dan sampai pada kesimpulan bahwa pemuda tersebut telah melakukan beberapa kejahatan, namun dengan pengampunan dari pengadu, pelakunya harus ditempatkan di bawah pengawasan sosial.
Terdakwa ini telah mengakui kesalahannya di pengadilan. Pasal 25 KUHP Yordania menyatakan bahwa pengabdian masyarakat adalah kewajiban terpidana untuk melakukan pekerjaan yang tidak dibayar, melayani masyarakat selama jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan, yaitu minimal 40 jam dan maksimal 200 jam.
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan telah sampai pada kesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan yang dituduhkan dan harus dihukum, namun mengingat usianya yang masih muda, ia harus diberi kesempatan untuk hadir kembali di masyarakat, jauh dari hukuman yang merampas kebebasannya..
Menurut rekomendasi petugas hukuman sosial dan layanan kesejahteraan masyarakat di kementerian wakaf Yordania, dia diminta untuk membaca Alquran dan menghafal apa yang dia bisa. (HRY)