IQNA

Hijab di Eropa, Antara Larangan dan Penerimaan

17:42 - May 01, 2023
Berita ID: 3478333
TEHERAN (IQNA) - Di seluruh Uni Eropa, jilbab yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslimah telah diperdebatkan selama bertahun-tahun. Beberapa pemerintah mengklaim bahwa larangan jilbab sebenarnya adalah semacam perang melawan penindasan ideologis dan terorisme, sementara yang lain percaya bahwa larangan ini akan mendiskriminasi hak-hak perempuan dan menghambat integrasi Muslim ke dalam masyarakat Eropa.

“Beberapa negara Uni Eropa telah memberlakukan larangan ketat terhadap burqa dan niqab. Pada saat yang sama, larangan hijab secara mutlak atau sebagian di lembaga pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik juga telah diterapkan di beberapa negara Uni Eropa,” menurut Iqna, mengutip Deutsche Welle.

Menurut laporan Maret 2022 oleh Open Society Justice Initiative, sekelompok pengacara hak asasi manusia, larangan semacam itu muncul setelah pembuat kebijakan AS mengumumkan perang global melawan teror setelah serangan teroris 9/11 dan karena kecurigaan terhadap muslim dikarenakan pakaian mereka.

Penulis laporan ini mengatakan bahwa gagasan ini dimana umat Islam sebagai sebuah kelompok, adalah musuh internal baru, bersama dengan keyakinan dan tindakan yang menunjukkan nilai dan norma yang lebih rendah (toleransi beragama) daripada norma Eropa, dilegitimasi selama pertemuan politik ini.

Setelah serangan teroris 11 September di Amerika Serikat, Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang penggunaan burqa dan niqab di tempat umum pada tahun 2010, menyebutnya sebagai tanda penindasan.

Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark, Italia (di beberapa wilayah), Belanda (di tempat umum) dan Spanyol (di beberapa wilayah Catalonia) mengikuti metode ini. Di sisi lain, di Jerman masih ada dua pandangan tentang burqa dan niqab. Beberapa negara telah melarangnya dari sekolah dan tempat umum, sementara yang lain khawatir larangan tersebut akan menghambat integrasi Muslim.

Pada Juli 2021, Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan bahwa perempuan dapat dipecat dari pekerjaannya karena menolak melepas jilbab saat bekerja dalam pekerjaan yang melibatkan berurusan dengan orang.

Menurut laporan Open Society Justice Initiative, ada larangan dan undang-undang tentang jilbab di sebagian besar negara Uni Eropa.

Untuk melawan sikap seperti itu, Nazma Khan, seorang gadis muslimah dari New York, memulai ide untuk menamai 1 Februari sebagai World Hijab Day (WHD) pada tahun 2013 untuk mengakui jutaan muslimah yang memilih untuk mengenakan hijab. (HRY)

 

4118996

captcha