IQNA

Hukuman Penjara Seumur Hidup bagi Seorang Perempuan Pakistan karena Kejahatan Menghina Alquran

13:38 - March 25, 2024
Berita ID: 3479818
IQNA - Jaksa pengadilan di kota Lahore, Pakistan mengumumkan bahwa seorang perempuan Pakistan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kejahatan menghina Alquran.

Menurut Iqna, mengutip Shafaq News, Mahzab Awais mengumumkan Asia Bibi yang ditangkap pada 2021 atas tuduhan menghina situs-situs suci divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dituduh membakar halaman Alquran tahun ini.

“Hakim menjatuhkan hukuman ini pada hari Rabu di Lahore, namun terdakwa yang menyangkal tuduhan tersebut selama persidangan memiliki hak untuk mengajukan banding,” imbuhnya.

Menurut hukum Pakistan, menghina situs-situs suci dan menghina agama atau tokoh agama dapat mengakibatkan hukuman mati. Meskipun pihak berwenang Pakistan belum mengeksekusi siapa pun atas tuduhan ini, penyebutan tuduhan ini dan publikasi beritanya saja dapat memicu protes yang meluas.

Seorang perempuan Kristen dengan nama yang sama dibebaskan dari tuduhan penodaan agama pada tahun 2019 setelah menghabiskan 8 tahun penjara di Pakistan.

Pengadilan lain di Gujranwala, di provinsi Punjab, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pelajar berusia 22 tahun karena penodaan agama, dan seorang remaja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menghina Nabi Islam. (HRY)

 

4206832

captcha