Menurut Iqna mengutip Ma'a, Dewan Penguasa Muslim dalam pernyataannya mengutuk apa yang disebut "pawai bendera" Zionis di kota Yerusalem yang diduduki, agresi Zionis terhadap Palestina, tindakan rasis mereka, pembatasan aksi jamaah ke Masjid Al-Aqsa, dan pembatasan pergerakan jamaah di Kota Tua Yerusalem.
Dewan ini meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk mewajibkan rezim pendudukan Israel menghentikan segala agresi terhadap bangsa Palestina dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen, menghormati posisi hukum kota Yerusalem, menghentikan segala tindakan ilegal Zionis dan Israel serta mencoba membagi Masjid Al-Aqsa dalam waktu dan tempat
Dewan ini menekankan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa yang luasnya lebih dari 144 meter persegi merupakan tempat ibadah umat Islam. Dewan ini juga menegaskan posisinya untuk mengintensifkan upaya internasional untuk segera menghentikan agresi Zionis di Gaza dan menuntut untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dan pertolongan, untuk mengakui hak Rakyat Palestina ingin mendirikan negaranya sendiri yang merdeka dengan ibu kota Quds dan mengakhiri penderitaan kontinu rakyat Palestina. (HRY)