Menurut Iqna mengutip minanews, konferensi ini akan diselenggarakan di bawah pengawasan pemerintah Swiss dan diperkirakan akan menimbulkan banyak konsekuensi politik dan dipaparkan permintaan-permintaan harus melarang senjata rezim Zionis.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberi wewenang kepada pemerintah Swiss untuk menyelenggarakan konferensi yang berfokus pada perlindungan warga sipil dan isu pendudukan Israel atas tanah Palestina serta tanggung jawab berbagai negara dalam hal ini.
Swiss adalah negara pengamat Konvensi Jenewa dan memainkan peran penting dalam menjaga dokumentasi terkait perjanjian awal dan bertindak netral dalam konflik sambil mendukung negara-negara penandatangan perjanjian.
Sejauh ini, tiga konferensi mengenai Palestina telah diselenggarakan di Swiss pada tahun 1999, 2001, dan 2014, dan konferensi tahun 2014 diadakan setelah perang 50 hari Israel di Jalur Gaza.
Dalam dua konferensi pertama, negara-negara anggota Konvensi Jenewa menuntut penerapan Perjanjian Jenewa Keempat di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.
Konvensi Jenewa Keempat melindungi warga sipil yang berada di bawah kendali pasukan pendudukan di wilayah mereka sendiri atau wilayah pendudukan, dan Pasal 49 perjanjian ini tidak mengizinkan negara pendudukan memaksa penduduk sipil untuk bermigrasi atau pindah ke wilayah pendudukan atau mengevakuasi orang-orang yang dilindungi dari tanah yang diduduki.
KTT Swiss tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat, namun dapat memperkuat hukum kemanusiaan internasional mengenai Palestina dan tanggung jawab negara-negara pihak pada Konvensi Jenewa saat ini. (HRY)