IQNA

TRT World:

UU Wakaf Baru India Mengancam Kemerdekaan Muslim

13:53 - April 13, 2025
Berita ID: 3481908
IQNA - Situs web TRT World telah melaporkan tentang Undang-Undang Pengelolaan Wakaf Tunggal yang kontroversial di India dan implikasinya terhadap umat Muslim di negara tersebut.

Menurut Iqna mengutip Al Jazeera, situs web TRT World menulis dalam sebuah laporan tentang amandemen Undang-Undang Wakaf di India: “Undang-undang ini, yang mendapat dukungan dari 288 anggota Parlemen India, menciptakan rasa kerentanan baru di antara hampir 200 juta Muslim di negara tersebut. Sebuah undang-undang yang disahkan meskipun ada penentangan keras dari 232 anggota parlemen dan protes publik.

Bagian lain dari laporan itu menyatakan: “Undang-undang baru tersebut memperbolehkan non-Muslim untuk hadir dalam dewan wakaf Islam dan memungkinkan pengawasan pemerintah yang komprehensif atas aset amal Islam.

Menurut laporan tersebut, banyak umat Muslim melihat undang-undang tersebut sebagai upaya untuk merestrukturisasi lembaga pemerintah dalam rangka meningkatkan kontrol pemerintah, merampas hak-hak mereka dengan dalih reformasi hukum, dan menandai perubahan yang mengkhawatirkan dalam cara pemerintah India memperlakukan warga negara Muslim.

Laporan tersebut mencatat bahwa langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya pertikaian hukum dan politik atas masjid dan monumen Islam di seluruh India, dengan kelompok sayap kanan semakin mencoba menantang akar sejarah dan legitimasi agama dari situs-situs Islam ini.

“Wakaf Islam memiliki sejarah panjang di Asia Selatan, dan jumlah properti wakaf di India, menurut statistik dari Sistem Manajemen Wakaf, melebihi 356.352 properti, terkonsentrasi di negara bagian berikut: Uttar Pradesh (124.866 properti), Karnataka (33.147 properti), dan Benggala Barat (7.060 properti),” tegas laporan tersebut.

Kementerian Urusan Minoritas memperkirakan nilai total aset hibah tak bergerak sebesar $14,22 miliar, tersebar di 30 negara bagian.

Menurut laporan itu, ada pula lebih dari 73.000 hibah yang disengketakan yang dapat dipengaruhi oleh undang-undang baru tersebut.

Perdana Menteri India Narendra Modi menyebut undang-undang tersebut sebagai "momen yang menentukan" dan menggambarkannya sebagai bagian dari agenda pemerintahnya untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam lembaga keagamaan dan amal. (HRY)

 

4275845

Kunci-kunci: uud baru ، wakaf ، india ، Mengancam ، Kemerdekaan ، muslim
captcha