IQNA

Statemen Menteri Luar Negeri 20 Negara Arab dan Islam dalam Mengecam Serangan Israel ke Iran

14:20 - June 18, 2025
Berita ID: 3482231
IQNA - Menteri luar negeri dari 20 negara Arab dan Islam mengutuk serangan rezim Zionis terhadap Republik Islam Iran dan semua tindakan rezim ini yang melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurut Iqna, mengutip RT, 20 negara Arab dan Islam menekankan dalam pernyataan bersama perlunya menghormati kedaulatan dan integritas teritorial negara-negara, prinsip-prinsip bertetangga yang baik, dan penyelesaian sengketa secara damai. 

Para menteri luar negeri negara-negara ini, yang mengeluarkan pernyataan bersama, menyatakan keprihatinan mendalam mereka tentang eskalasi situasi yang berbahaya ini, yang memiliki konsekuensi serius bagi keamanan dan stabilitas seluruh kawasan, dan menekankan perlunya menghentikan tindakan permusuhan Israel terhadap Iran pada saat Timur Tengah menghadapi peningkatan ketegangan.

Negara-negara tersebut menekankan pentingnya upaya meredakan ketegangan guna mencapai gencatan senjata dan perdamaian menyeluruh, pentingnya membebaskan kawasan Timur Tengah dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya sesuai dengan resolusi internasional terkait dan tanpa diskriminasi, serta perlunya seluruh negara di kawasan untuk segera bergabung dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Pernyataan itu juga menekankan perlunya untuk tidak menargetkan fasilitas nuklir di bawah pengamanan Badan Tenaga Atom Internasional, sesuai dengan resolusi Badan dan resolusi Dewan Keamanan yang relevan, karena merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional berdasarkan Piagam Jenewa tahun 1949, dan menunjukkan perlunya untuk kembali ke jalur negosiasi sesegera mungkin sebagai satu-satunya cara untuk mencapai kesepakatan yang langgeng mengenai program nuklir Iran.

Para Menteri Luar Negeri negara-negara tersebut menekankan pentingnya menghormati kebebasan navigasi di perairan internasional sesuai dengan aturan hukum internasional yang relevan dan tidak merusak keamanan pelayaran internasional.

Mereka juga menyatakan bahwa satu-satunya solusi untuk krisis regional terletak pada diplomasi, dialog, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip bertetangga baik sesuai dengan aturan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan mereka percaya bahwa krisis saat ini tidak dapat diselesaikan secara militer. (HRY)

 

4289094

captcha