TEHERAN (IQNA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Penegasan ini disampaikan menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue , yang memasang logo Halal Indonesia.
Berita ID: 3477821 Tanggal penerbitan : 2023/01/03