Fatwa ini dikeluarkan menindaklanjuti aksi unjuk rasa melawan pemerintah yang dilakukan oleh puluhan ribu warga di Kuala Lumpur, pada 28 April lalu. Saat itu, para pendemo mengambil alih jalanan dan menerobos barikade polisi, hingga berujung pada bentrokan yang diwarnai gas air mata dan pelemparan air keras. Sebanyak 513 pendemo ditangkap oleh polisi.
"Membuat rusuh, mengganggu keamanan publik dan merusak fasilitas publik dilarang oleh Islam," ujar Kepala Komite Fatwa Nasional Malaysia, Abdul Shukor Husin kepada media setempat.
"Fatwa ini juga berlaku bagi setiap upaya penggulingan pemerintah melalui aksi unjuk rasa yang terorganisir," imbuhnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Najib Razak menyebut aksi unjuk rasa besar-besaran yang menuntut pemilu bersih di Malaysia tersebut, sengaja dilakukan untuk menggulingkan pemerintahannya. Meskipun banyak rekaman video di internet yang menunjukkan bahwa para pendemo dilawan oleh polisi bersenjata lengkap, PM Najib tetap meyakini bahwa unjuk rasa tersebut memiliki niat terselubung selain menuntut pemilu yang bersih.
PM Najib menyebut, upaya para demonstran untuk menduduki Dataran Merdeka atau Alun-alun Kemerdekaan menjadi bukti bahwa sebenarnya unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menganggu jalannya pemerintahan.
1002369