Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Bernama, Sekjen Kementerian Negara Malaysia, Alwi Ibrahim mengumumkan, penyitaan ini dilakukan selama kunjungan lebih dari 2000 kali dan revisi markas percetakan dan penjualan Al-Quran.
Ibrahim mengintroduksikan, kami reaktif terhadap percetakan, publikasi dan teks-teks Qurani, karena masalah dalam hal ini dapat membahayakan masyarakat.
"Termasuk pelanggaran-pelanggaran yang marak berdasarkan undang-undang 1986 percetakan Al-Quran Malaysia adalah percetakan Al-Quran tanpa izin, impor ilegal mushaf Al-Quran dan kesalahan-kesalahan percetakan dalam teks Al-Quran,” ucap Alwi Ibrahim.
Alwi mengatakan, kewajiban Kementerian Negara adalah mengawasi dan memastikan teks-teks Al-Quran yang dicetak, yang dipublikasikan, yang diimpor, dan didistribusikan dari segala bentuk kesalahan, yang mempengaruhi kitab suci ini dan meyakinkan keabsahannya serta tidak ada penyalahgunaan.
Demikian juga, Kementerian Negara Malaysia dengan memperkenalkan sejumlah kontak dan alamat situs Kementerian Negara, menghimbau semua masyarakat Malaysia supaya menginformasikan kepada dewan perizinan dan kontrol percetakan Al-Quran Malaysia ketika mendapatkan segala bentuk kesalahan dan problem dalam naskah dan kitab-kitab Al-Quran.