IQNA

Hukuman Para Penyelenggara Acara Asyura di Arab Saudi!

22:57 - April 07, 2017
Berita ID: 3471151
ARAB SAUDI (IQNA) - Pengadilan kota Ahsa Saudi mengukum sejumlah warga dengan tuduhan menghidupkan syiar’syiar agama dengan hukuman penjara 50 hari dan cambuk.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Al-Alam, menurut sumber-sumber hukum, pengadilan kota Al Ahsa mengeluarkan hukum-hukum terkait hak sebagian masyarakat dengan tuduhan menghidupkan acara Asyura tahun lalu, dimana karenanya salah satu warga dihukum dengan hukuman 50 hari penjara dan beberapa pukulan cambuk.

Situs Naba’ dalam sebuah laporan menulis, hukuman semacam ini bukan hukuman yang pertama kalinya dikeluarkan atas warga, karena dewan urusan amar ma’ruf Saudi pada tahun 1998 juga menangkap Ahmed al-Mulablab, muazin salah satu masjid kota al-Jafr di Ahsa dan dibawa ke tempat yang tidak jelas dan selang beberapa waktu meminta keluarganya agar mengambil jenazahnya.

Taha al-Haji, pengacara Saudi menyebut hukuman ini melanggar hak-hak individu warga.

Ia dengan menegaskan bahwa sanksi-sanksi hukum ini menyalahi syariat, undang-undang dan hukum-hukum kemanusiaan, mengingatkan, hukum ini menunjukkan bahwa pemaparan pembahasan-pembahasan seperti koeksistensi dan dialog di Saudi, hanya sebuah slogan tabligh.

Ali Al Grash, aktivis dan jurnalis juga menyebut hukum penjara dan cambuk dengan tuduhan melakukan acara-acara religi adalah sebuah hukum yang lalim dan menegaskan atas kadar kelaliman, kelazilam, dan tidak adanya kedaulatan hukum di Saudi.

Ia menambahkan, tekanan militer Saudi atas penerimaan sebuah ide yang menganggap musyrik dan kafir sebagian elemen masyarakat Saudi dan dengan tuntutannya sejumlah warga dipenjara dan dianiaya adalah hal yang mengancam keamanan sosial negara dan kawasan.

http://iqna.ir/fa/news/3586895

Kunci-kunci: arab saudi ، ahsa ، hukuman ، acara asyura
captcha