IQNA

Ulama Kenamaan Dunia Islam/ 9

Upaya untuk Menjelaskan Kedudukan Perempuan dalam masyarakat Islam

7:01 - December 07, 2022
Berita ID: 3477702
TEHERAN (IQNA) - Dr Fawzia al-Ashmawi adalah seorang profesor sastra Arab dan peradaban Islam di Universitas Jenewa dan mantan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Kementerian Wakaf Mesir. Ia merupakan salah satu tokoh yang mengabdikan hidupnya untuk mengkaji modernitas dalam ajaran agama dengan menitikberatkan pada akal, khususnya dalam kaitannya dengan perempuan dan kedudukan perempuan dalam Islam.

Dr Fawzia al-Ashmawi memiliki pandangan khusus dalam bidang modernisme dalam penjelasan keagamaan. Dia menekankan bahwa teks Alquran adalah tetap dan pasti. Tetapi fikih dan tafsir adalah hal-hal yang berubah dan perlu diubah dengan kondisi kehidupan, lingkungan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemajuan di bidang ini harus diperhatikan, khususnya di bidang isu-isu perempuan.

Dengan meyakini bahwa memperbaharui wacana agama tidak berarti membuat perubahan dalam Alquran, Dr al-Ashmawi mengatakan, Alquran memiliki teks di mana tidak ada kata atau huruf yang dapat diubah. Namun yang bisa direvisi adalah penafsiran ayat-ayat menurut perkembangan sosial, ekonomi, politik, medis dan biologis. Menurutnya, ada banyak hal yang berubah di sini sejak empat belas abad terakhir. Sudut pandang ini sangat penting khususnya di bidang urusan perempuan.

Dr al-Ashmawi jelas menganggap dirinya sebagai pendukung modernisasi dalam fikih, namun bukan berarti menafikan teks-teks agama (Alquran). Dia juga menganggap dirinya sebagai pendukung akal (nalar) dan percaya bahwa teks lama harus dilihat dengan nalar baru.

Dr al-Ashmawi percaya bahwa perempuan memiliki kedudukan khusus dalam Islam dan kekerasan yang ada terhadap perempuan dalam masyarakat Islam tidak berakar pada Islam.

Dengan mengutip bagian-bagian sejarah Islam dalam konteks musyawarah Nabi Muhammad (saw) dengan para wanitanya tentang isu-isu penting seperti perang dan perdamaian, termasuk perdamaian Hudaibiyyah, beliau menekankan bahwa sejarah Islam dan metode Nabi menunjukkan pentingnya kedudukan perempuan dalam sebuah masyarakat Islam.

Dalam empat belas abad terakhir, ilmu fikih, tafsir dan ilmu-ilmu agama telah berada di tangan laki-laki, sehingga mereka menghadirkan tafsir hukum Islam yang maskulin, yang dapat dikatakan sesuai dengan kondisi zamannya. Namun, melihat kehidupan Nabi menunjukkan kebalikan dari pendekatan ini; ada hadis yang bersumber dari istri-istri Nabi saw.

Dr Fawzia al-Ashmawi dapat dianggap sebagai salah satu pendukung terbesar perubahan pandangan Mesir tentang masalah perempuan dan diskriminasi terhadap bagian masyarakat ini dengan dalih agama. Dalam hal ini, Dr Al-Ashmawi bekerja sama dengan Universitas Al-Azhar mencoba menyiapkan landasan untuk penerapan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap perempuan di Mesir, namun penekanannya selalu pada kebutuhan pertumbuhan budaya dan pendidikan suatu generasi baru, dengan memperhatikan metode Nabi dalam memperlakukan perempuan, bukan kekerasan terhadap perempuan. (HRY)

 

captcha