IQNA

Mengubah Undang-Undang Pidana Indonesia Agar Lebih Sesuai dengan Syariat Islam

18:14 - December 04, 2022
Berita ID: 3477690
TEHERAN (IQNA) - Indonesia ingin mengubah undang-undang pidana agar lebih sejalan dengan Syariat Islam dan budaya negara.

“Parlemen Indonesia kemungkinan akan mengesahkan undang-undang pidana baru akhir bulan ini. Berdasarkan hal tersebut, memiliki hubungan diluar pernikahan adalah suatu kejahatan dan hukumannya bisa sampai satu tahun penjara. Selain itu, menghina presiden atau lembaga pemerintah dan menentang ideologi pemerintah Indonesia juga dilarang,” menurut Iqna, mengutip News Day Express.

Edvard Omar Sharif Hierij, Wakil Menteri Kehakiman Indonesia, mengatakan kepada Reuters bahwa undang-undang baru, yang telah dibahas selama beberapa dekade, diharapkan akan disetujui pada 15 Desember. Kami bangga memiliki hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan Islam Indonesia.

Anggota parlemen Bambang Wuryanto, yang membantu menyusun undang-undang baru, mengatakan undang-undang baru itu bisa disahkan paling cepat minggu depan. Jika disetujui, undang-undang ini akan berlaku sama bagi warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia.

Mengubah Undang-Undang Pidana Indonesia Agar Lebih Sesuai dengan Syariat Islam

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia telah mengadakan konsultasi publik di seluruh negeri untuk menginformasikan perubahan tersebut.

Namun, kelompok bisnis negara telah menyuarakan keprihatinan bahwa aturan baru dapat merusak citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi. Beberapa kritikus lain menggambarkan undang-undang ini membatasi kebebasan individu dan sosial. (HRY)

 

4104075

captcha