IQNA

Apa Kata Alquran/ 35

Petuah Alquran tentang Tanggung Jawab Menafkahi Kehidupan Keluarga

14:31 - November 17, 2022
Berita ID: 3477614
TEHERAN (IQNA) - Sebagai unit sosial terkecil, keluarga sangat diperhatikan dalam Alquran, dan telah menggambarkan hak timbal balik antara lelaki dan perempuan dengan sangat halus. Salah satu hak tersebut adalah penyediaan biaya hidup, yang dalam Islam ditugaskan kepada lelaki.

Lelaki dan perempuan memiliki hak dalam hidup bersama yang ditentukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Alquran menentukan hak-hak lelaki dan perempuan dari sudut pandang ketuhanan, dan bahkan beberapa hukum ini terkait dengan hak-hak pasangan setelah kematian:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 240)

Ayat ini dengan jelas menasihati bahwa sebelum kematiannya, seorang pria harus memikirkan untuk menafkahi istrinya sampai satu tahun setelah kematiannya. Selama ini, istrinya juga memiliki kesempatan untuk mempersiapkan situasi yang cocok untuk melanjutkan hidupnya.

Perlu diketahui bahwa dalam cara hidup Islam, tanggung jawab menafkahi wanita dalam keluarga ada pada lelaki, dan menurut ayat di atas, tanggung jawab ini masih berlanjut setelah kematian lelaki:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Ayatullah Mohsen Qaraati, penulis Tafsir Noor, menjelaskan beberapa pesan dari ayat ini sebagai berikut:

1- Lelaki harus mewariskan sebagian hartanya kepada istrinya. "Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya"

2- Masa depan para janda harus dijamin. "(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya "

3- Setiap keputusan seorang wanita dalam memilih suami baru, harus rasional dan legal serta mempertimbangkan kemaslahatan. "membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka"

4- Legislasi keputusan ilahi didasarkan pada kebijaksanaan. "Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana "(HRY)

berita-berita terkait
captcha