IQNA

Apa Kata Alquran/ 24

Moderasi; Kode Perbaikan menurut Pandangan Alquran

14:47 - December 15, 2022
Berita ID: 3477745
TEHERAN (IQNA) - Kerusakan dan kehancuran adalah salah satu akibat dari ditinggalkannya moderasi dalam masyarakat. Dengan program dan melarang suatu perilaku yang disebut "berlebih-lebihan", Alquran menentukan arah bagi manusia yang mengarah pada perbaikan sosial dan membangun keseimbangan dan kebahagiaan dalam masyarakat.

Keseimbangan dan moderasi memiliki tempat khusus dalam gaya hidup Islami. Untuk memahami komponen efisien dalam hidup ini, penggunaan kata "berlebih-lebihan" dalam Alquran, yang berlawanan dengan keseimbangan, membantu kita. “Berlebih-lebihan” dalam arti kelebihan dan melampaui batas moderasi adalah makna luas yang digunakan 23 kali dalam Alquran dan berhubungan langsung dengan makna kerusakan:

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31).

Alasan mengapa Tuhan mengecualikan berlebih-lebihan dari lingkaran kasih-Nya adalah kerusakan yang diciptakan dengan mengacaukan keadaan keseimbangan dalam setiap hal. Berlebih-lebihan menghancurkan berbagai fasilitas dan aset manusia dan terkadang menyebabkan kelangkaan sesuatu bagi orang lain.

Beberapa jenis berlebih-lebihan

1- Berlebih-lebihan sosial

وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan”. (QS. Asy-Syu’ara: 151-152)

Segala jenis kerusakan sosial, baik pertumpahan darah, ketamakan, arogansi, dan kezaliman dianggap berlebih-lebihan yang mengganggu keseimbangan masyarakat dan memicu perselisihan, konflik, dan tantangan sosial.

2- Berlebih-lebihan intelektual

كَذَلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ مُرْتَابٌ

“Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu” (QS. Al-Mu’min: 34).

Keraguan adalah keadaan alami, tetapi keraguan yang tidak pada tempatnya dan tetap dalam keraguan adalah tidak baik, yang merupakan salah satu contoh berlebih-lebihan.

3- Berlebih-lebihan dalam Perilaku

قلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

Di sini, berlebih-lebihan dipaparkan terhadap diri sendiri, yang ditafsirkan oleh para mufasir sebagai kezaliman terhadap diri sendiri.

4- Berlebih-lebihan terhadap hak orang lain

Penyalahgunaan harta orang lain, terutama anak yatim, dianggap berlebih-lebihan dan Alquran dengan tegas melarangnya:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى ... فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan ujilah anak yatim itu .... Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut....” (QS. An-Nisa: 6)

5- Berlebih-lebihan dalam Hukuman

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-isra: 33)

Cukup menghukum si pembunuh, tidak memotong bagian tubuh si pembunuh, dan melarang membunuh si pembunuh setelah dia diampuni oleh wali korban adalah beberapa hal yang ditekankan oleh Islam dan mengabaikannya dianggap berlebih-lebihan.

6- Berlebih-lebihan dalam konsumsi

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

7- Berlebih-lebihan dalam pengeluaran

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67) Berbelanja di jalan maksiat dan dosa, membelanjakan uang karena riya dan menyombongkan diri, dan membelanjakan secara berlebihan adalah beberapa di antara kasus-kasus yang disebut sebagai berlebih-lebihan dalam pengeluaran. (HRY)

berita-berita terkait
captcha